Jenis Barang yang Dilarang Untuk Ekspor, Simak Selengkapnya!

Jenis Barang yang Dilarang Untuk Ekspor

Kilo.id - 26/01/2022, 15:09 WIB

Bagikan:

Semua kegiatan di manapun itu sudah pasti memiliki aturan yang nantinya akan membuat bisnis ekspor impor barang menjadi lancar. Perlu anda ketahui, bahwa tidak semua barang yang ada memiliki izin untuk diekspor. Semua juga sudah diatur dalam peraturan impor ekspor barang di suatu Negara. 

Mengetahui jenis barang yang dilarang dan diperbolehkan untuk diekspor dan diimpor tentunya sebuah kewajiban bagi anda yang terlibat. Hal ini penting guna menghindari persiapan kirim barang yang matang namun dilarang oleh pihak terkait. 

Larangan barang untuk kegiatan ekspor tentunya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah Negara setempat. Para pelaku jasa ekspor impor juga perlu mengetahui tujuan dengan kegiatan ekspor yang akan dilakukan, agar kegiatan ekspor lebih jelas dan tidak merugikan semua pihak.

Untuk lebih jelasnya mengenai adanya kebijakan yang telah keluar dari menteri perdagangan pemerintah Indonesia, sebaiknya simak terlebih dahulu pada uraian berikut ini. 

Dasar Larangan dan Pembatasan Ekspor

Adanya larangan dan pembatasan ekspor barang dari Indonesia ini rupanya sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia. Pada keputusan yang memiliki nomor surat “No.13/M-DAG/PER/3/2012” membahas tentang pengelompokan barang yang terdiri dari 3 bagian. Dari ketiga bagian tersebut meliputi Barang Bebas Ekspor, Barang Dilarang Ekspor Serta Barang Dibatasi Ekspor. 

Larangan dan juga pembatasan barang ekspor ini atau biasa disebut dengan Lartas menjadi hal penting yang wajib anda ketahui sebelum bertransaksi. Peraturan ini sesuai dengan garis besar juga dibagi menjadi 2, yaitu peraturan ekspor dan juga peraturan impor. 

Pada kesempatan kali ini yang akan kita bahas adalah Lartas ekspor. Adanya larangan atau pembatasan barang ekspor ini dapat anda ketahui melalui HS Code. Bahkan pada jasa ekspor barang juga tentunya akan menyediakan referensi mengenai barang yang tidak boleh untuk ekspor. 

Tujuan adanya larangan dan pembatasan ekspor barang 

Bukan tanpa alasan, bahwa kegiatan ekspor barang memiliki larangan dan pembatasan guna melindungi keamanan umum, kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, dan lainnya yang berhubungan dengan kelangsungan hidup masyarakat. 

Barang yang dilarang untuk ekspor

Adanya kebijakan larangan dan pembatasan barang ekspor yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan  saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri, tepatnya pada Nomor 45 Tahun 2019, yang dapat diterapkan secara efektif pada tanggal 21 Juli tahun 2021. 

Berdasarkan peraturan menteri tersebut terdapat 4 bidang yang memiliki aturan larangan dan pembatasan ekspor. Dari keempat bidang tersebut yaitu bidang pertanian, kehutanan, pertambangan serta bidang cagar budaya. Untuk lebih jelasnya mari kita simak uraian berikut ini. 

1. Bidang pertanian

Bukan rahasia lagi, bahwa Indonesia sudah dinobatkan menjadi Negara agraris. Kekayaan alam yang melimpah, luasnya lahan pertanian-lah yang membuat Negara ini memiliki julukan Negara agraris. Inilah yang menyebabkan adanya larangan ekspor pada bidang pertanian. Terdapat beberapa produk pertanian yang sebenarnya harus dilestarikan keberadaannya. 

Jenis barang pertanian yang memiliki larangan untuk diekspor ialah karet. Banyak perusahaan di luar negeri yang sebetulnya memiliki kebutuhan bahan baku berupa karet membuat bahan ini semakin berkurang keberadaannya. Bahan karet yang memiliki larangan ekspor ialah berupa karet alam sesuai dengan HS Code 40.01.29.

2. Bidang kehutanan

Sebagaimana kutipan di atas yang membahas tentang pertanian, Indonesia juga memiliki larangan ekspor barang di bidang kehutanan. Luasnya hutan yang ada di Indonesia menjadikan banyak Negara ingin mengimpor berbagai hasil hutan dari Indonesia. 

Hal tersebut juga menjadi alasan produk kayu sebagai primadona di Indonesia. Masih dengan alasan yang sama, yaitu untuk melestarikan keberadaan jenis kayu tertentu menjadikan barang ini menjadi mahal saat akan diekspor. 

Sesuai dengan HS Code, terdapat 13 barang kehutanan yang dilarang keras untuk diekspor. Barang tersebut meliputi : 1) kayu kasar, jenis kayu kasar ini meliputi beberapa spesifikasi yaitu kayu yang dikuliti, dibentuk bujur sangkar kasar, namun tanpa termasuk jenis kayu gaharu. 2) Jenis Kayu Simpai dalam bentuk apapun, 3) Kayu Pohon Konifer. Anda juga dapat mengetahui jenis larangan pada bidang kehutanan sesuai dengan jasa ekspor yang akan anda gunakan.

3. Bidang Pertambangan

Kegiatan tambang di Indonesia juga tidak luput dari sorotan larangan barang eksppr. Sebagaimana yang anda ketahui mengenai terbatasnya bahan tambang yang ada di Indonesia. Inilah yang melandasi mengapa barang pertambangan memiliki larangan untuk dikirim ke luar negeri. Barang yang ada di bidang pertambangan yang tidak memiliki ijin untuk ekspor ialah berupa pasir alam, bahan mineral dan juga tanah liat. Selengkapnya mengenai barang yang ada pada bidang pertambangan dapat anda gali informasi lebih dalamnya pada jasa kirim barang. 

4. Bidang Cagar Budaya

Bidang keempat yang memiliki larangan dan juga pembatasan ekspor ialah bidang cagar budaya. Kebudayaan dan juga sejarah yang penuh cerita di Indonesia cukuplah ada pada Indonesia saja. Sesuai pada referensi yang ada pada HS Code, terdapat 3 barang dari bidang cagar budaya yang dilarang untuk dikirim, yang pertama yaitu barang koleksi Negara, barang bersejarah, hingga barang antic yang berusia lebih dari 100 tahun lamanya. 

Setelah mengenal beberapa barang yang memang dilarang untuk ekspor, anda juga berhak tahu mengenai barang yang memang terbatasi jumlah ekspornya. Yang dimaksud disini tentunya barang yang boleh dikirim namun memiliki jumlah maksimal kirim yang terbatas. 

Barang yang memiliki jumlah batas ekspor

Barang yang memiliki jumlah batas ekspor ini hanya boleh dikirim oleh para eksportir yang memiliki badan usaha. Sehingga para pengusaha perorangan dilarang keras untuk turut serta melakukan kegiatan ekspor tersebut. Barang-barang di Indonesia yang memiliki batas ekspor dapat berupa:

1. Kopi

Hasil perkebunan berupa kopi ini memiliki batas izin ekspor yang telah ditetapkan. Sehingga ada aturan aturan khusus yang harus diketahui. 

2. Beras

Meski Indonesia merupakan Negara yang kaya akan hasil pertanian, rupanya beras juga memiliki batasan batasan ketika akan dikirim. Beras ini merupakan hasil kekayaan alam Indonesia yang tidak semua Negara memilikinya. 

3. Sarang Burung Walet

Jumlah yang terbatas akan keberadaan sarang burung walet menjadikan barang ini dibatasi dalam kegiatan ekspornya. 

4. Pupuk Urea

Produksi pupuk urea di Indonesia memang cukup bagus untuk dilirik. Sehingga tak jarang adanya pihak luar negeri yang memang menginginkan produk tersebut untuk diolah dan didistribusikan kembali di negaranya.

5. Skrap Logam

Skrap logam meski tergolong ke dalam barang sisa rupanya masih dibatasi pengirimannya ke luar negeri. Hal ini tentunya karena skrap logam masih dapat diolah kembali di Indonesia. 

6. Tumbuhan dan hewan yang dilindungi

Sudah jelas bahwa tumbuhan dan hewan yang dilindungi hanya akan boleh dikirim ke luar negeri hanya dengan ijin resmi dan keperluan yang disetujui pihak hukum.

7. Emas, timah batangan, dan berbagai bahan tambang lainnya

Hasil tambang yang tidak dapat diperbarui ini memiliki pembatasan jumlah kirim barang karena ketersediaannya yang minim.

Sebenarnya masih ada beberapa barang yang memang dilarang untuk kegiatan ekspor. Hal ini tentunya jika dilihat lebih jauh dan lebih detail. Mengetahui tentang barang yang dilarang untuk diekspor merupakan salah satu langkah bagi anda agar nantinya tetap aman dalam berbisnis ekspor impor barang. Tetap patuhi aturan di semua Negara sehingga anda tidak merasa rugi untuk kedepannya. 

Artikel Lainnya

Video